“Sesuai arahan Bapak Presiden, proyek-proyek dalam Perpres tersebut harus dapat diselesaikan konstruksinya paling lambat pada tahun 2024 atau telah memenuhi financial closing untuk proyek dengan skema KPBU. Selain itu, perlu ada kepastian bahwa ketersediaan lahan dan proses perizinan akan dapat diselesaikan sebelum tahun 2024.” jelas Menko Airlangga.